Astagfirullah, Oknum Polisi ini Memperkosa Korban dari usia 12 tahun hingga 17 tahun ..


Korban BW mengenakan baju warna oranye dengan selendang penutup di wajahnya saat mendatangi Mapolda Bali, BW mengaku takut dan trauma dengan masalah yang menimpanya. Selama menjadi korban budak nafsu Aiptu KA sejak 2012 saat usianya baru 12 tahun, korban mendapat ancaman serta intimidasi dari si oknum polisi.

Wanita tamatan sekolah dasar (SD) di Karangasem sangat terpukul saat mengenang perilaku bejat yang dilakukan Aiptu KA kepadanya. Dengan suara gugup dan diiringi isak tangis, korban coba mengingat kejadian enam tahun silam. Saat itu, korban yang menjadi pembantu rumah tangga disuruh memijat oleh pelaku Aiptu KA. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Lantaran takut dan diancam pelaku, korban pun pasrah.


“Habis mijat, pelaku menyuruh agar tak teriak dan tak melawan. Sudah sekian kali dia (pelaku) melakukan ini,” tutur BW dengan terbata-bata di rumah Suparni.

Dilansir tribun bali, setelah awal kejadian tersebut, pelaku makin liar. Saking seringnya, korban mengaku lupa berapa kali dipaksa melayani oknum polisi bejat itu. Suparni menyayangkan tindakan oknum kepolisian tersebut. Menurutnya, korban mulai disetubuhi KA, sejak umur 12 tahun. Pelaku melakukan tindakan itu hingga beberapa kali, dengan cara memaksa.


Ketua KPPA Bali, Ni Nyoman Suparni (kanan), mendampingi BW (17), korban pencabulan oknum polisi, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (14/6/2016).


 Saat korban pindah kerja, lanjutnya, pelaku terus mencari dan meminta agar dilayani.
“Pelaku tidak mau pisah. Dia tetap ingin berhubungan, apapun yang terjadi. Pertama kali pelaku mencabuli korban di warungnya tahun 2012. Saat itu korban berumur 12 tahun,” jelas Suparni.

Data yang dihimpun KPPA Karangasem, pelaku melancarkan tindakan bejatnya beberapa kali, di lima losmen yang berbeda. Pertama di dalam warung milik pelaku, yang merupakan tempat kerja korban. Beberapa losmen di Kabupaten Klungkung dan Gianyar, juga pernah dijadikan tempat untuk melakukan aksi bejatnya. Tragisnya lagi, korban pernah dipaksa melayani pelaku di dalam mobilnya.Korban yang merasa takut, tak bisa berbuat apa-apa.

“Korban diancam pelaku. Katanya, pelaku akan mendatangkan preman jika menyebarkan kejadian yang pernah dialaminya,” kata Suparni.

Sebelumnya, ujar Suparni, keluarga korban tidak mau melapor. Setelah diberikan pemahaman, keluarga korban datang dan mengantarnya ke rumah Suparni untuk mengusut kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. 

Menurut Ketua Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali, Ni Nyoman Suparni, Selasa (14/6/2016), pelaku memberikan pil setiap bulan. Diduga, pil yang diberikan pelaku bertujuan agar tak terjadi kehamilan terhadap BW.

“Setiap bulan diberikan pil. Tapi saya tak tahu, pil apa itu. Rutin diberikan pil sehingga korban tak bisa hamil,” jelas Suparni.

Lantaran diperlakukan tak senonoh, kata Suparni, korban pernah berniat mengakhiri hidupnya. BW ketakutan lantaran tak ada yang melindungi dan mendampingi dalam proses hukumnya. KPPA dan P2TP2A Bali akan terus memantau kasus yang menimpa BW. Suparni barharap kasus pelecehan seksual di bawah umur ini ditangani oleh Polda Bali.

Kalau seandainya kasus ini dilimpahkan ke Polres Klungkung, ditakutkan korban mengalami intimidasi. Apalagi, kesatuan tugas pelaku di Polres Klungkung. Kalau di Polda, tidak ada keberpihakan dan akan netral.
”Praduga kan boleh saja. Kita mohon agar proses hukum ada di Polda,” tegasnya.

Semoga proses hukum yang dijalankan sesuai prosedur, karena sebagai penegak hukum, pelaku akan menerima hukuman lebih berat. Dan supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
suber- http://www.wajibbaca.com/
Astagfirullah, Oknum Polisi ini Memperkosa Korban dari usia 12 tahun hingga 17 tahun .. Astagfirullah, Oknum Polisi ini Memperkosa Korban dari usia 12 tahun hingga 17 tahun .. Reviewed by Unknown on 4:00 PM Rating: 5