INILAH HAK-HAK SEORANG PASIEN ..TOLONG DI BAGIKAN AGAR SEMUA PIHAK JADI TAHU DAN SALING MEMAHAMI..


Semua orang sebaiknya mengetahui hak dan kewajiban perlindungan konsumen. Pasien, selaku pihak konsumen, sudah selayaknya juga mengetahui segala sesuatu yang berkenaan dengan hal ini demi menjamin kesehatan dirinya sendiri.

Mengetahui perlindungan konsumen sejatinya memiliki tujuan mulia, yaitu sebisa mungkin menghilangkan praktik yang dapat merugikan salah satu pihak. Hal ini terutama ditujukan pada pihak-pihak yang paling rentan di lingkungan masyarakat. Mereka yang rentan antara lain anak-anak, wanita hamil dan para manula.

Perlindungan bagi pasien bisa muncul dalam berbagai hal, mulai dari hak memilih dokter, menerima pengobatan, mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan menikmati barang atau jasa hingga hak untuk mendapatkan ganti rugi jika pada kenyataannya pelayanan atau obat yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Poin penting lainnya yang dijamin oleh undang-undang dalam rangka memberikan perlindungan konsumen adalah hak pasien mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa yang akan diterima.  Dengan kata lain, pasien berhak atas segala informasi terkait kondisi medis dan obat dari pihak tenaga kesehatan maupun rumah sakit.

Apa Saja Hak-hak Seseorang selaku Pasien?
Perlindungan konsumen terhadap pasien juga melekat kepada pihak tenaga kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan keharusan mendapat persetujuan pasien saat hendak melakukan tindakan medis apa pun. Sebuah bentuk persetujuan dari pasien sepantasnya diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan secara lengkap.

Beberapa hal di bawah ini merupakan materi yang harus dijelaskan kepada pasien oleh dokter atau pihak rumah sakit:

diagnosis dan tata cara tindakan medis;
tujuan tindakan medis yang dilakukan;
risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
alternatif tindakan lain beserta risiko; dan
prognosis kondisi pasien terhadap tindakan yang dilakukan.
Hal lain yang juga menjadi hak pasien dalam rangka perlindungan konsumen adalah:

mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis tersebut;
meminta pendapat dari dokter atau dokter gigi lain;
mendapatkan pelayanan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan medis;
menolak tindakan medis; dan
mendapatkan catatan rekam medis.
Bukan hanya dokter, pihak rumah sakit atau penyedia kesehatan juga menjadi pihak yang berkepentingan dalam menerapkan perlindungan konsumen bagi pasien. Misalnya pihak rumah sakit, wajib memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien. Selain itu, pihak rumah sakit berkewajiban memberikan layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi terhadap pasien.

Perlindungan konsumen kepada pasien juga mencakup hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang telah ditentukan pemerintah. Hak lain yang melekat kepada pasien yang dijamin oleh undang-undang adalah mendapatkan layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik dan materi. Pasien juga berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan mereka, namun dengan tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku di rumah sakit.

Selain hal-hal di atas, inilah hak-hak pasien saat mereka menjalani perawatan di rumah sakit sesuai peraturan yang tertulis pada undang-undang:

jika ada, mengajukan pengaduan sehubungan dengan kualitas pelayanan yang didapatkan;
meminta konsultasi tentang penyakit yang diderita kepada dokter lain yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit tempat berobat;
mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data rekam medis;
mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis kondisi pribadi terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan diberikan tenaga kesehatan terhadap penyakit yang diderita;
didampingi keluarga ketika berada di dalam kondisi kritis;
menjalani ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianut selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lain;
mendapatkan jaminan atas keamanan dan keselamatan selama dirawat di rumah sakit;
mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas perlakuan dari pihak rumah;
menggugat dan/atau menuntut pihak rumah sakit apabila diduga telah memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata ataupun pidana; dan
mengeluhkan pelayanan dari pihak rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di lain sisi, selain mendapatkan perlindungan konsumen, pasien juga memiliki kewajiban yang tetap harus dilaksanakan selama dirinya dirawat di instansi pelayanan kesehatan tersebut. Misalnya, pasien wajib memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk dari dokter, mematuhi ketentuan yang berlaku di mana dia berobat, dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
INILAH HAK-HAK SEORANG PASIEN ..TOLONG DI BAGIKAN AGAR SEMUA PIHAK JADI TAHU DAN SALING MEMAHAMI.. INILAH HAK-HAK SEORANG PASIEN ..TOLONG DI BAGIKAN AGAR SEMUA PIHAK JADI TAHU DAN SALING MEMAHAMI.. Reviewed by Unknown on 7:30 PM Rating: 5